Berilah Hadiah
Selasa, 08 November 2011 // 05.51
Saling memberi hadiah adalah hal yang mestinya dibiasakan. Namun demikian hal itu mesti diselaraskan dengan syariat. Tidak memberikan kepada lawan jenis jika tidak aman dari fitnah. Tidak pula memberikannya karena dikaitkan dengan perayaan tertentu yang merupakan budaya non-Islam seperti ulang tahun, Valentine's Day, dsb.
Rasulullah pernah bersabda yang artinya : "Saling menghadiahilah kalian niscaya kalian akan saling mencintai." (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.594, dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil no. 1601)
Hadist yang mulia di atas menunjukan bahwa pemberian hadiah akan menarik rasa cinta di antara sesama manusia, karena tabiat jiwa memang senang terhadap orang yang berbuat baik kepadanya. Inilah sebab disyariatkannya memberi hadiah. Dengannya akan terwujud kebaikan dan kedekatan. Sementara agama Islam adalah agama yang mementingkan kedekatan hati dan rasa cinta. Allah SWT berfirman yang artinya : "Ingatlah nikmat Allah kepada kalian, ketika sebelumnya (di masa jahiliah) kalian saling bermusuhan lalu ia menjinakkan (mempersaudarakan) hati-hati kalian maka kalian pun dengan nikmat-Nya menjadi orang-orang yang bersaudara." (Ali 'Imran: 103) [Taudhihul Ahkam, 5/127, 128]
Memberi Hadiah kepada Sesama Wanita
Abu Hurairah ra. menyampaikan sabda Nabi SAW kepada para wanita yang artinya : "Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing." (HR. Al-Bukhari no. 2566 dan Muslim no. 2376)
Dalam hadist Rasulullah SAW terdapat bimbingan :
Pertama: kepada si pemberi hadiah, janganlah menahan diri untuk memberi hadiah kepada tetangganya karena menganggap kecil dan remeh hadiah yang akan diberikan. Sedikit lebih baik daripada tidak ada sama sekali. Jangan ia menganggap tiada berarti apa yang ada pada dirinya. Bahkan hendaknya ia menghadiahkan apa yang mudah baginya. Karena Allah SWT. telah berfirman:
فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
"Siapa yang mengerjakan kebaikan walau seberat dzarrah (semut yang sangat kecil) niscaya nanti ia akan melihat (balasan)nya." (Al-Zalzalah: 7)
Rasulullah SAW. pun bersabda yang artinya : "Maka jagalah diri kalian dari neraka walaupun dengan bersedekah sepotong belahan kurma." (HR. Al-Bukhari no. 6539 dan Muslim no. 2345)
Perlu diketahui, maksud dari hadiah itu adalah pengaruhnya secara maknawi, bukan materi dan manfaatnya secara material semata. Sungguh yang namanya hadiah walaupun kecil/sedikit akan menumbuhkan cinta dan persaudaraan.
Al-Hafizh dalam Fathul Bari menyebutkan hadist Aisyah Ummul Mukminin yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani yang artinya: "Wahai wanita-wanitanya kaum mukminin, saling menghadiahilah kalian walaupun hanya dengan sepotong kaki kambing, karena yang demikian itu akan menumbuhkan rasa cinta dan menghilangkan kedengkian."
Kedua: Bagi yang dihadiahi sepantasnya menerima hadiah yang diberikan tetangganya tersebut dan jangan menganggapnya remeh. (Al-Minhaj 7/121, Fathul Bari 5/245, Subulus Salam 5/241)
Memberi Hadiah kepada Lawan Jenis
Seorang wanita dibolehkan memberi dan menerima hadiah dari laki-laki yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya, dengan catatan apabila aman dari fitnah. Hal ini tidaklah bertentangan dengan kisah yang disebutkan dalam Al-Qur'anul Karim tentang Ratu negeri Saba' dengan Nabi Sulaiman a.s.
Sebagai akhir, yang semestinya diperhatikan dalam memberikan hadiah adalah seseorang hendaknya melihat keadaan orang yang akan diberikan hadiah agar hadiah tersebut berada pada tempat yang semestinya dan lebih bermanfaat bagi yang menerimanya. Seorang yang fakir diberikan hadiah yang bisa dimanfaatkannya dan bisa menolong penghidupan serta nafkahnya. Sementara orang yang berpunya diberi hadiah pula yang sesuai keadaannya seperti diberi minyak wangi dan semisalnya. Dengan demikian masing-masing diberikan yang sesuai dangan keadaannya. (Taudhihul Ahkam, 5/128)
Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab.
(sumber : Asy Syariah No. 44/IV/1429 H/2008)
٧
Sebagai akhir, yang semestinya diperhatikan dalam memberikan hadiah adalah seseorang hendaknya melihat keadaan orang yang akan diberikan hadiah agar hadiah tersebut berada pada tempat yang semestinya dan lebih bermanfaat bagi yang menerimanya. Seorang yang fakir diberikan hadiah yang bisa dimanfaatkannya dan bisa menolong penghidupan serta nafkahnya. Sementara orang yang berpunya diberi hadiah pula yang sesuai keadaannya seperti diberi minyak wangi dan semisalnya. Dengan demikian masing-masing diberikan yang sesuai dangan keadaannya. (Taudhihul Ahkam, 5/128)
Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab.
(sumber : Asy Syariah No. 44/IV/1429 H/2008)
٧

